Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK menduga kasus yang menyeret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ini berkaitan dengan 32 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Salah satunya adalah proyek rehabilitasi Taman Kota Gerung.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengungkap konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut KPK, Lalu Ahmad Zaini diduga terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek. Ia juga diduga menerima aliran uang hingga Rp10,8 miliar dari Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
Sudirman diduga menggunakan perusahaan miliknya sebagai wadah untuk menampung proyek-proyek bermasalah di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Selain uang tunai, KPK juga menyita barang mewah dan fasilitas eksklusif yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi. Dalam konferensi pers, KPK turut menampilkan uang tunai sekitar Rp9,6 miliar dalam pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman diduga berperan sebagai penerima. Sementara itu, Alvonsus Gani diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan berlaku sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat. Sebanyak 19 orang diamankan. Namun, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah Lalu Ahmad Zaini terjerat OTT, DPP PAN juga memberhentikannya sebagai kader partai. PAN mencopotnya dari jabatan Ketua DPW PAN NTB dan menyatakan mendukung proses hukum KPK. (*)









