KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

Samarinda, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menetapkan pasangan H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E. dan Ir. H. Seno Aji, M.Si. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalimantan Timur periode 2025-2030, Kamis 6 Februari 2025, malam.
Penetapan dilakukan melalui Berita Acara Nomor 14/PL.02.7-BA/64/2025 yang dibacakan Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, di Hotel Mercure Samarinda.
Berita Acara penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut dibuat dalam lima rangkap dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, menandakan keabsahan proses penetapan yang dilakukan.
Pasangan nomor urut 2 ini berhasil meraih 996.399 suara atau setara 55,66% dari total suara sah dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Keputusan KPU Kaltim ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan dari pasangan pesaing, Isran Noor-Hadi Mulyadi, pada Rabu 5 Februari 2025. Dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi di Gedung I MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo dengan tegas menyatakan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
Putusan MK tersebut merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Hakim Konstitusi Arief Hidayat merinci pertimbangan hukum terkait dalil kartel politik yang diajukan pemohon.
Secara definitif, MK menolak permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, 5 Februari 2025.
Dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi di Gedung I MK, Jakarta, Suhartoyo tegas menyatakan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
Penetapan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai gubernur terpilih dilakukan melalui Keputusan KPU Kaltim Nomor 50 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tahun 2024. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 6 Februari 2025.
“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor Urut 2 (dua) Sdr. H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E. dan Sdr. Ir. H. Seno Aji, M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 996.399 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan) suara atau 55,66% (Lima Puluh Lima Koma Enam Puluh Enam Persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Timur Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024,” demikian Keputusan KPU Kaltim Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Terpilih Tahun 2024.
Kemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji ini menandai babak baru kepemimpinan di Provinsi Kalimantan Timur. Pasangan ini akan menggantikan kepemimpinan sebelumnya untuk memimpin Kalimantan Timur selama satu periode pemerintahan, yakni tahun 2025-2030.
Masyarakat Kalimantan Timur kini tinggal menanti pelantikan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030. (*)