NUSANTARAPERKARA

Polri Ungkap Sindikat Kejahatan Siber Internasional Menggunakan Fake BTS

Jakarta, Sekaltim.co – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake Base Transceiver Station (BTS) untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Polisi menangkap dua warga negara asing asal Cina dalam operasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, Senin 24 Maret 2025, kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta.

Setelah dilakukan pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

Metode yang digunakan pelaku sangat teknologis. “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin 24 Maret 2025.

Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

Keduanya berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” tambah Komjen Wahyu.

Tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan tim penyidik meliputi:
– Dua unit mobil dilengkapi alat fake BTS
– Tujuh unit handphone
– Tiga SIM card
– Dua kartu ATM
– Dokumen identitas milik tersangka YXC

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas dari sindikat kejahatan siber ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button