NUSANTARA

Sidang KKEP Kasus Pemerasan di DWP 2024, Dua Anggota Polri Terima Sanksi Demosi 8 Tahun

Jakarta, Sekaltim.co – Divisi Propam Polri telah menunjukkan komitmen tegas dalam penanganan kasus pelanggaran berupa pemerasan yang terjadi pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago pada Jumat, 3 Januari 2025, dua anggota Polri telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan pemerasan terhadap pengunjung DWP 2024.

“Proses sidang KKEP telah dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan dengan pengawasan langsung dari Kompolnas,” jelas Kombes Erdi dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Sidang pertama digelar untuk terduga pelanggar berinisial DF, mantan Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025, dipimpin oleh Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya selaku Wairwasum Polri sebagai ketua komisi.

Dalam persidangan yang menghadirkan delapan orang saksi, terungkap bahwa DF telah melakukan pemerasan terhadap pengunjung DWP 2024, baik WNA maupun WNI, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil sidang, DF dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi sanksi etika dan administratif.

Dalam sanksi etika, perbuatan DF dinyatakan sebagai tindakan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

DF juga harus menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sanksi administratif yang diterima DF mencakup penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

Selain itu, DF juga menerima sanksi mutasi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Pada hari yang sama, sidang KKEP juga digelar untuk terduga pelanggar berinisial S, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sidang yang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto menghadirkan lima orang saksi.

S terbukti melakukan pelanggaran serupa dengan meminta uang sebagai imbalan pembebasan terhadap pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

S dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf, dan mengikuti pembinaan selama satu bulan.

Sanksi administratif yang diterima mencakup penempatan khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri (27 Desember 2024 – 15 Januari 2025) dan mutasi demosi delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Divpropam Mabes Polri melanjutkan proses sidang untuk dua terduga pelanggar lainnya, SM dan FRS, pada Jumat 3 Januari 2025.

“Penegakan kode etik ini dilakukan berdasarkan klasifikasi peran masing-masing terduga pelanggar, dengan penerapan pasal yang sesuai dengan wujud pelanggarannya,” tegas Kombes Erdi.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran, sekaligus membuktikan komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas.

Proses sidang yang transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas menjadi bukti nyata upaya Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan institusinya. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button