
Jakarta, Sekaltim.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui platform media sosial Telegram.
Polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola jaringan grup berisi ribuan konten terlarang tersebut.
Tersangka pertama berinisial M.M ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Pria ini terbukti mengelola setidaknya 12 grup Telegram dengan ratusan anggota di setiap grupnya. Melalui akun @asupan_croot dan @asupan_croot01, M.M menarik keuntungan dengan menjual akses masuk ke grup-grup tersebut.
Tarif penjualan konten bermuatan pornografi itu bervariasi mulai dari Rp25.000 hingga Rp100.000 per anggota.
Dari penggeledahan terhadap tersangka M.M, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan satu laptop yang menyimpan ribuan konten pornografi anak sesama jenis.
Temuan ini mengindikasikan skala operasi yang cukup besar dari jaringan yang dikelolanya.
Polisi juga menangkap tersangka kedua berinisial F di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan.
F terbukti menjalankan bisnis serupa dengan menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND yang memiliki puluhan ribu subscriber.
Tarif yang dipatok untuk bergabung dengan grup-grup tersebut lebih tinggi, berkisar antara Rp49.000 hingga Rp299.000.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka F, penyidik menyita tiga unit handphone yang juga berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa, menambah daftar panjang barang bukti dalam kasus ini.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital yang semakin marak terjadi. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang masih beroperasi.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dikenakan pasal berlapis.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar. (*)