NusantaraPerkara

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kajari Jadi Tersangka

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi di lingkungan penegak hukum yaitu di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjadi tersangka bersama dua pejabat di jajarannya.

Ketiganya dalam kasus korupsi di Hulu Sungai Utara itu diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR) sebagai tersangka.

Penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Amuntai Kalsel pada Kamis, 18 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat ketiga pejabat kejaksaan tersebut. Dalam OTT itu, KPK mengamankan enam orang serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari praktik pemerasan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025, pagi, live di kanal Youtube KPK.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang sistematis. Mereka diduga menakut-nakuti para kepala dinas dengan ancaman akan memproses laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU.

Ancaman tersebut disertai permintaan setoran uang agar laporan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Padahal, berdasarkan pengakuan para korban, mereka tidak memiliki perkara hukum maupun proyek bermasalah.

Sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sedikitnya Rp804 juta melalui dua perantara, yakni Asis dan Tri Taruna. Uang tersebut berasal dari sejumlah instansi daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD setempat.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pemotongan anggaran internal Kejari dan transfer dana ke rekening istri Albertinus, sehingga total penerimaan yang diduga terkait korupsi mencapai sekitar Rp1,51 miliar.

Saat ini, KPK telah menahan Albertinus dan Asis. Sementara itu, Tri Taruna Farida belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam pencarian. “TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU diduga melarikan diri,” kata Asep Guntur.

KPK mengultimatum agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. “KPK mengultimatum agar TAR bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.

Penyidikan kasus korupsi di Hulu Sungai Utara pun terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mencoreng wajah penegakan hukum tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!