Proses Pemeriksaan Dugaan Money Politik di Balikpapan Terus Berlanjut, Bawaslu Kaltim Panggil Beberapa Saksi!
SEKALTIM.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memanggil beberapa saksi mata hanya untuk mendalami dugaan praktik politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Hal tersebut dibenarkan Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu malam (23/11/2024). Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut sudah dimulai.
“Kami sudah memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait dengan peristiwa ini. Kami juga mengirimkan undangan pada Ibu IS untuk memberikan keterangan terkait dugaan ini,” ujarnya.
IS dalam kasus ini, diduga sebagai sosok perempuan berseragam pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 yang videonya baru-baru ini viral pada tanggal 16 November 2024 lalu. Dalam video tersebut, IS nampak membagikan uang di atas panggung saat kampanye di Balikpapan.
Proses pemeriksaan terhadap dugaan money politik di Balikpapan ini dipastikan bakal terus berlanjut, dengan Bawaslu Kaltim berencana untuk memanggil saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat.
“Hari ini kami memanggil sekitar 5 orang saksi untuk dimintai klarifikasi, dan besok akan ada tambahan 7-8 orang lagi yang kami undang untuk memberikan keterangan. Kasus ini kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pemeriksaan ini bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa Pilgub Kaltim 2024 berjalan dengan jujur dan adil. Semua pihak yang dipanggil untuk memberi keterangan diharapkan dapat bersikap kooperatif dan membantu proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan ini, Daini juga menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran di Balikpapan telah teregister (didaftarkan). Kasusnya dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Gakkumdu memiliki kewenangan dan otoritas untuk menangani kasus-kasus pelanggaran seperti ini. Terutama, yang melibatkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam pemilu.
“Sebelumnya kan memang ada laporan. Tapi karena ini juga masuk ke temuan pengawas, maka tetap berjalan sebagai proses temuan yang telah kami register dan bahas dengan Gakkumdu,” bebernya.
Kasus dugaan politik uang ini pertama kali dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 02 pada Senin (18/11/2024) kemarin usai video viral beredar di media sosial. Dalam video, nampak seorang perempuan membagikan uang di kampanye paslon 01.
Tim Hukum Paslon 02 pun menilai tindakan tersebut melanggar aturan kampanye dan berpotensi merusak integritas Pemilu. Kata Saut Marisi Purba, selaku ketua tim hukum 02, menyatakan bahwa jika terbukti perempuan itu bagian dari tim paslon 01, kemungkinan sanksi yang diberikan berupa diskualifikasi dari pemilu.
Namun, jika perempuan tersebut tidak terkait langsung dengan paslon 01, maka kasus ini bisa diproses sebagai pidana umum. “Kami berharap Bawaslu dapat segera menuntaskan kasus ini untuk memastikan pemilu yang adil dan bebas dari praktik kecurangan,” kata Saut.